CILACAP – Perselisihan hubungan industrial antara Perusahaan Alih Daya (PAD) dan enam pekerja alih daya di Cilacap mencapai akhir penyelesaian. Penyelesaian tersebut ditandai dengan pelaksanaan putusan Kasasi pada 16 Oktober 2026.
Pelaksanaan putusan dilakukan melalui Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dan pembayaran upah proses, uang pesangon dan penghargaan masa kerja oleh pihak PAD kepada enam pekerja, dengan nilai pembayaran sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan kasasi dan pengadilan hubungan industrial. Proses pembayaran berlangsung di kantor PT Yakespena, Jalan MT Haryono No. 79, Cilacap, Jumat (16/10/2026).
Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, menyampaikan penyelesaian tersebut berdasarkan Putusan Kasasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial yang ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi.
“Ini artinya sudah tidak ada lagi permasalahan antara PAD dan pekerja TAD,” kata Ruseno.
Wagimin selaku perwakilan pekerja menyampaikan terima kasih atas respons baik dan cepat dari pihak perusahaan dalam menindaklanjuti pelaksanaan putusan kasasi.
Ia juga berharap penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak memengaruhi hubungan personal yang telah terjalin di antara para pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons yang baik dan cepat dalam mengeksekusi putusan kasasi pengadilan. Kami berharap, meskipun perselisihan hubungan industrial ini telah diselesaikan, hubungan personal di antara para pihak tetap terjaga dengan baik,” ujar Wagimin.
Adapun perusahaan yang terlibat dalam penyelesaian ini meliputi PT Yakespena, PT Dokku Jakom, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Petra Jaya Cilacap.
Sementara itu, enam pekerja yang menerima pembayaran sesuai amar putusan kasasi tersebut adalah Purwadi, Anggit Pribadi, Mudjiyono, Yulis Prasetyo, Wibowo, dan Wagimin.
Dengan dilaksanakannya pembayaran sesuai dengan amar putusan kasasi serta ditandatanganinya berita acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, para pihak telah mencapai akhir penyelesaian perselisihan tersebut.
Penyelesaian ini menjadi penanda tercapainya titik akhir permasalahan antara PAD dan enam pekerja di Cilacap, sekaligus menegaskan komitmen para pihak untuk menuntaskan perselisihan melalui mekanisme yang disepakati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

